![]() |
| Upaya menjaga keparcayaan masyarakat kepada UPZISNU Pacarpeluk |
Secara perlahan
namun pasti, kepercayaan masyarakat kepada UPZISNU Pacarpeluk semakin
meningkat. Hal ini dibuktikan oleh keberlangsungan Gerakan Pacarpeluk
Bersedekah melalui pengelolaan kaleng koin sedekah yang telah memasuki tahun
kedua. Selain itu, beberapa warga wajib zakat (muzakki) juga telah menyalurkan
zakatnya melalui lembaga amil zakat ini. Ada juga yang menyerahkan pencatatan
zakat yang masih disalurkannya secara mandiri.
Pembukuan
pengelolaan zakat dipisahkan dengan infak dan sedekah. Secara periodik bulanan
pencatatan pengelolaan infaq dan sedekah telah dipublikasikan secara online. Siapa
saja pun bisa mengaksesnya, sehingga transparansi dapat diupayakan.
Dalam periode
Januari-Juni 2018, pencatatan pengelolaan zakat maal yang dilakukan UPZISNU
Pacarpeluk sebagai berikut, penerimaan: Rp. 15.213.000,00 (Lima Belas Juta
Dua Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan penyaluran: Rp. 14.135.000,00
(Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Penerimaan zakat
maal itu ada yang dengan model rutin bulanan. Ada juga yang langsung tahunan,
khususnya dikeluarkan pada bulan Ramadhan.
Dana zakat yang
terkumpul itu disalurkan kepada beberapa beberapa golongan mustahiq zakat,
yaitu: 1. Fakir dan Miskin. Penyaluran kepada golongan ini mendapat porsi
terbesar. Pelaksanaannya terbanyak dilakukan pada bulan Ramadhan saat pembagian
zakat fitri. Selain menerima beras zakat fitri, mereka juga mendapat paket
sembako hasil penyaluran zakat maal. Pada Ramadhan 1439 H ini, UPZISNU Pacarpeluk
telah menyalurkan 130 (Seratus Tiga Puluh) paket sembako itu.
Penyaluran kepada
golongan fakir dan miskin ini juga dilakukan secara insidental dalam kasus-kasus
tertentu. Pelaksanaannya secara selektif dan tidak terjadwal.
2. Sabilillah.
Penyaluran ini dilakukan secara rutin bulanan kepada beberapa kaum lemah (dhuafa’)
yang ditugasi menjaga kebersihan masjid. Ada juga yang ditugasi untuk mengajar
ngaji di masjid. Secara insedental, penyaluran pada golongan ini ditujukan
untuk kegiatan pemakmuran masjid dan musholla.
3. ‘Amil.
Penyaluran untuk golongan ini masih semata-mata untuk biaya operasional
pengelolaan zakat, bukan untuk menggaji petugasnya. Biaya operasional itu
meliputi pengadaan Alat Tulis Kantor dan kebutuhan pengelolaan zakat fitri
sedesa Pacarpeluk. Sejak tahun 2017, UPZISNU Pacarpeluk telah mengelola zakat
fitri sedesa Pacarpeluk. UPZISNU Pacarpeluk membiayai seluruh kebutuhan
operasional panitia-panitia lokal zakat fitri, sehingga beras zakat fitri itu
seluruhnya bisa disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Panitia-panitia itu tidak lagi mengurangi beras untuk kebutuhan operasional.
Pada Ramadhan
1439 H ini, UPZISNU Pacarpeluk telah menerima dan menyalurkan beras zakat
fitri itu sebanyak 3.060 Kg dari 1.020 muzakki. Seluruh beras itu
seluruhnya telah tersalurkan kepada para mustahiq se-desa Pacarpeluk. {abc}

0 Comments